MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko menyatakan. Pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Mukomuko, terus dikebut.
Sebab deadline untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, saat ini hanya tinggal menghitung hari.
Kendati demikian, DLH Mukomuko mengaku optimistis bahwa pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan itu dengan baik sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukibin, S.Hut ketika dikonfirmasi mengatakan.
BACA JUGA:Proyek Ruang Terbuka Hijau Proses Lelang di UPBJ Mukomuko
BACA JUGA:DLH Alihkan Anggaran Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Dari hasil monitoring di lapangan. Untuk progres pekerjaan fisik RTH yang berlokasi di depan RSUD Mukomuko sekarang ini lebih dari 75 persen.
''Pihak kontraktor kini sedang mengerjakan boxculver dan sejumlah pekerjaan lainnya. InsyaAllah pekerjaan selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan sesuai kontrak," katanya.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan ruang terbuka hijau Mukomuko, sudah dimulai sejak awal bulan November 2024. Proyek tersebut menguras anggaran sebesar Rp936.802.000, dan dikerjakan oleh CV FAFA.
Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, perusahaan itu diberi waktu selama 60 hari kerja atau hingga akhir bulan Desember 2024. DLH Mukomuko sangat berharap, pihak perusahaan dapat merampungkan pekerjaan tersebut dengan baik sesuai spesifikasi yang ada.
BACA JUGA:Minim Progres, DLH Optimis Proyek RTH Tuntas Tahun Ini
BACA JUGA:Desember Ini, Perusahaan Labindo Banten Operasikan Laboratorium DLH Mukomuko
"Itu yang sangat kami harapkan. Kerjaan pekerjaan itu dengan baik, dan selalu utamakan kualitas pekerjaan. Karena RTH tersebut menjadi kebanggaan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat. Melaksanakan kegiatan pembangunan RTH. RTH itu dibangun di atas lahan seluas 2 hektar, tepatnya di depan RSUD Mukomuko.
Dengan menelan anggaran mencapai Rp936 juta sumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit. Dan lahan yang dijadikan lokasi RTH itu, berdasarkan petunjuk dari Bupati Mukomuko. Bahkan lahan tersebut, juga sudah di SK kan oleh Bupati.