Kegiatan ini diadakan dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dengan tujuan untuk memahami tentang Sistem Hukum dan Perdata dan untuk mengetahui tentang pengelolaan Pajak dan Retribusi, dan pemerintah daerah berusaha menyisir potensi pajak lainnya diantaranya pajak parkir, dan pajak Listrik Non PLN.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pengelolaan Parkir Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada Beberapa Dilarang Untuk Parkir Yang Wajib Kalian Tahu
Sasaran kegiatan tersebut adalah selain pajak makan dan minum adalah pajak parkir dan pajak Listrik Non PLN yang belum digali dan akan diwujudkan di tahun 2025.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada tanggal mulai 9 dan 10 Desember 2024, yang dilaksanakan di Hotel Kurnia dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yakni Kasi Perdata dan TUN, Satpol PP dan Damkar, KPP Pratama Bengkulu I dan ESDM Provinsi dan dan tm dari Bapenda Bengkulu Utara.
Jumlah peserta dalam kegiatan tersebut adalah pemilik perusahaan Batubara, perusahaan kelapa sawit, pemilik kuary, Mr. DIY, Alfa Mart, Indomaret, Bank BRI, Mandiri, BNI, BSI Mantap, Bank Bengkulu, Bank Muamalat serta pedagang kuliner dalam wilayah Bengkulu Utara, total diikuti oleh 100 orang.