Tingkatkan PAD, Pengelolaan Parkir Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis
Rapat terkait pengelolaan parkir kawasan Pantai Panjang-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Pengelolaan parkir kawasan wisata Pantai Panjang bakal diterapkan sistem otomatis, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini terungkap setelah digelarnya rapat untuk membahas pelaksanaan penataan parkir di kawasan Pantai Panjang, yang dalam implementasinya dikelola secara modern dengan pemasangan sistem otomatis berbasis plang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengungkapkan, Pemprov Bengkulu bakal memfasilitasi pihak ketiga, yang berminat untuk mengelola lahan parkir di Pantai Panjang.
"Ada beberapa spot yang memungkinkan mereka untuk mengelola parkir, yang selama ini merupakan kewenangan Provinsi," ungkap Isnan.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada Beberapa Dilarang Untuk Parkir Yang Wajib Kalian Tahu
BACA JUGA:Lokasi Gedung Paska Kebakaran Bakal Dijadikan Lahan Parkir. Ini Alasan Kepala Sekolah
Menurut Isnan, kehadiran pihak ketiga lokal yang serius bisa membawa perubahan positif, menjadikan parkiran di Pantai Panjang lebih tertib, dan meningkatkan suasana serta optimisme dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk teknisnya nanti kita bahas lagi, yang jelas dalam penataan parkir ini, kita targetkan dapat menyumbang PAD," kata Isnan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menjelaskan, untuk tahun ini, hanya satu zona yang menggunakan sistem plang otomatis, yaitu zona 3 di belakang BIM.
"Dari tiga zona yang ada di Pantai Panjang, nantinya ada delapan titik lahan parkir," papar Murlin.
BACA JUGA:Maling Gasak Honda CRF yang Parkir di Teras Rumah Warga Talang Berantai
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pemanis dari Kebijakan Parkir Devisa
Lebih lanjut Murlin menyampaikan, nantinya parkir itu dikelola dan disewakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
"Dari delapan titik lahan parkir tersebut, lahan disewakan per meter kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah," demikian Murlin. (tux)