RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Arga Makmur menggelar seleksi calon penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2025.
Humas PN Arga Makmur, Rika Riski Hairani, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara membenarkan kegiatan tersebut. Kata Rika, tahapan yang tengah berproses itu sejalan dengan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Dasar tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
"Untuk itu kini tahapannya tengah berproses untuk Posbakum 2025," ujar Rika, lewat pesan singkat, Jumat, 13 Desember 2024.
Berikut Formasi Penerimaan
BACA JUGA:Harapan Untuk Darmo Wibowo Mohamad, Ketua PN Arga Makmur Baru
BACA JUGA:Sengketa Lahan Belakang Kantor Pos Arga Makmur, PN Lakukan Konstatering
1. Penyedia jasa pada pos bantuan hukum berasal dari lembaga sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di Perguruan Tinggi;
2. Telah memiliki surat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
3. Telah terakreditasi sebagaimana SK Menteri Hukum dan HAM;
4. Memiliki kantor/cabang/perwakilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur;
5. Bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum pada pos bantuan hukum pengadilan negeri Arga Makmur selama tahun anggaran 2025 dan sesuai jam kerja pada PN Arga Makmur;
BACA JUGA:Sejak Dibuka Masa Pendaftaran PPPK Gelombang II di Bengkulu Utara, Baru Ada 6 Pendaftar
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Sepi, BKD Buka Ruang Konsultasi
6. Petugas pada Posbakum adalah Advokat, S1 Hukum atau Sarjana Hukum Islam yang menguasai hukum dan memiliki staf atau anggota yang memiliki gelar sarjana hukum atau sarjana hukum Islam;
7. Petugas pada Posbakum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan dan tidak boleh berganti sampai akhir masa kontrak;
8. Penyedia telah terdaftar dalam Aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).