1. Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur UP. Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2024 PN Arga Makmur yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB;
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap I, Pelamar TMS Miliki Peluang MS
BACA JUGA:Sejak Dibuka Masa Pendaftaran PPPK Gelombang II di Bengkulu Utara, Baru Ada 6 Pendaftar
2. Penyedia telah terdaftar dalam aplikasi SIKAP
3. Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi;
4. Telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI
5. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi ini yaitu : komputer, printer dan alat tulis kantor;
6. Surat keterangan domisili lembaga;
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Sepi, BKD Buka Ruang Konsultasi
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II 2024 Segera Dibuka Bulan ini, Pastikan Tanggalnya!
7. Melampirkan fotocopy KTP pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum;
8. Menyediakan minimal 2 orang petugas posbakum di setiap ruang sidang;
9. Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama lembaga;
10. Melampirkan bukti setor pajak tahunan (SPT) 5 tahun terakhir;
11. Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
12. Tidak masuk dalam daftar hitam;