Konflik Darul Fikri Tambah Panas, Pengurus Yayasan Dilaporkan ke Polda

Rabu 11 Dec 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pinjaman ke bank maslahat tanpa izin pembina,  pengurus Yayasan Darul Fikri di laporkan ke Polda Bengkulu pada hari Rabu, 4 Desember 2024 lalu. 

Elfahmi Lubis, salah satu pengacara dari pihak pelapor dalam hal ini para pembina yayasan membenarkan adanya pelaporan tersebut. 

"Ya ada, silahkan konfirmasi langsung aja ke Polda,"tutur Elfahmi saat dibincangi belum lama ini.

Dibeberkan oleh Amsir juga, selaku pembina yayasan Darul Fikri, dirinya menceritakan runut penyalahgunaan kewenangan yang diberikan pembina kepada pihak pengawas pengurus yayasan. 

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Melebar, Dapodik Dibekukan Sementara

Sejak akhir 2023 lalu, pihak pengawas dan pengurus yayasan pernah meminta izin persetujuan kepada para pembina untuk melakukan peminjaman uang ke Bank.

Namun, hal tersebut tidak setujui oleh para pembina yayasan, dalam hal ini alm. Teguh, Amsir dan M Syahfan Badri Sampurno.

"Dulu mereka pernah datang ke saya, minta izin, tapi tidak saya izinkan," jelasnya. 

Alasan terkuatnya, kajian tentang riba di internal yayasan masih belum tuntas, menurutnya peminjaman di bank apabila terdapat bunga atau dalam bahasa lainnya itu riba. 

BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril

BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan

"Menurut saya itu riba, maka tidak saya izinkan, apalagi uang peminjaman itu direncanakan untuk membangun masjid, saya tambah tidak setuju,"bebernya.

Lanjut, masih Amsir, peminjaman ke bank ini tidaklah jumlah yang sedikit, terbilang Rp 300 juta. Cicilan dilakukan setiap bulan selama 5 tahun, total pengembalian ke pihak bank mencapai Rp 450 juta.

Titik pertanyaan dari pihak pembina Amsir, yang menjadi inti persoalan ini diantaranya adalah, mengapa tanpa adanya persetujuan dari pihak pembina uang peminjaman Rp 300 juta ke bank itu bisa dicairkan.

Kategori :