Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan

Selasa 10 Dec 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salah satu oknum guru di SD IT Darul Fikri dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara lantaran diduga melakukan tindakan pengerusakan.

Laporan itu dibuat oleh Amsir selaku salah satu Pembina Yayasan Darul Fikri pada hari Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru ini adalah perbuatan yang melawan hukum. 

Pasalnya, ia dengan sengaja merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah SD IT Darul Fikri, dan memasuki kawasan orang lain tanpa izin. 

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Melebar, Dapodik Dibekukan Sementara

BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril

"Ya kami laporkanlah dia ke Polisi, karena dia berusaha masuk kawasan orang lain tanpa izin, dengan cara merusak pintunya," ujar Amsir pada SKH Radar Utara, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia juga menduga, bahwa tindakan oknum guru ini juga diperintahkan oleh ketua yayasan dan pembina yayasan yang sebelumnya telah diberhentikan oleh pihak pembina yayasan. 

Dikonfirmasi kepada Mahdan Jamal, selaku pengawas yayasan Darul Fikri mengaku pihaknya telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, 10 hari setelah diterbitkannya SK kepada kepala sekolah SD IT Darul Fikri yang baru, pihaknya melakukan pergantian kunci ruang kepala sekolah tersebut. 

BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan

BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Pengangkatan Kepala Sekolah Diprotes

Menurutnya, kepala sekolah yang lama enggan memberikan kunci pintu tersebut. Sehingga dengan terpaksa ia menggantikannya dengan yang baru. 

"Kita lakukan penggantian kunci ruang kepala sekolah, karena setelah 10 hari sertijab kepala sekolah, kepala yang lama tak mau kasihkan kunci kepada kepala sekolah yang baru," ujar Mahdan Jamal.

Arsip RU, dualisme yayasan ini masih berproses di PTUN. Pihak Sadikin dan Mahdan Jamal menggugat perubahan SK Kemenkumham dan Akta Notaris yayasan Darul Fikri.

Kategori :