DPR Pastikan Kenaikan PPN 12% Pada 2025 Mendatang Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Minggu 08 Dec 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi ketimpangan ekonomi, di mana segmen masyarakat yang lebih mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembiayaan negara, sementara masyarakat menengah ke bawah tetap terlindungi dari beban pajak yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% pada 2025 Berisiko Tingkatkan PHK Massal di Tengah Ekonomi Lesu

BACA JUGA:Dinas PU Dapat Kucuran DAK Tematik KPPN Rp22 Miliar

Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan beberapa kritik dari pihak oposisi. 

Beberapa anggota DPR dari fraksi tertentu menilai bahwa kenaikan tarif PPN akan membebani masyarakat yang sudah menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. 

Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengawasan dan efisiensi penggunaan anggaran negara sebelum memberlakukan kenaikan pajak yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Pemerintah, dalam hal ini, berjanji akan terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan PPN ini. 

Sosialisasi yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tujuan dan implementasi kebijakan ini, serta untuk mengurangi kekhawatiran yang muncul.

BACA JUGA:Potensi Pengaruh Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025 Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Rakor Dengan Menteri PPN dan ATR RI, Pembangunan Jalan TOL Lanjut

Pada akhirnya, kenaikan PPN yang direncanakan pada 2025 mendatang diharapkan bisa berjalan dengan lancar, mengingat pentingnya reformasi pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mendalam agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal tanpa memberatkan masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang tengah menghadapi tantangan. (*)

Kategori :