RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia tengah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Rencana ini mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Namun, wacana ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dampaknya terhadap harga barang kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% yang direncanakan pada 2025 hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan bukan untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Siap-Siap! Inilah Dampak Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025 Mendatang terhadap Barang dan Jasa
BACA JUGA:5 Strategi Keuangan dalam Menghadapi Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025 Mendatang
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Dasco menjelaskan bahwa PPN yang saat ini berlaku di Indonesia adalah 11%, dan pemerintah berencana menaikkannya menjadi 12% pada 2025 untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara.
Namun, untuk mencegah dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan dikenakan pada barang-barang konsumsi mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, atau produk elektronik berharga tinggi.
"Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar barang-barang yang sehari-hari dibutuhkan oleh masyarakat, seperti makanan, obat-obatan, dan barang pokok lainnya, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN ini.
BACA JUGA:Frugal Living: Solusi dalam Menghadapi Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025 Mendatang
BACA JUGA:Mengulik Potensi Perlambatan Ekonomi yang Bisa Terjadi Pada Tahun 2025 Akibat Kenaikan PPN 12%
PPN yang lebih tinggi hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang konsumsinya terbatas dan tidak mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat luas," ujar Dasco.
Dia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi fiskal dan menciptakan sistem pajak yang lebih adil.
Dengan begitu, dana yang terkumpul dari kenaikan PPN ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.