Teguh berharap, upaya pengembangan statistik hayati dapat menghasilkan informasi yang lebih akurat dan berguna. "Ini khususnya untuk mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan efektivitas pelayanan publik," ujarnya.
BACA JUGA:Momen HKN Ke-116, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
BACA JUGA:Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini, Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Selain itu, kata Teguh, data kependudukan telah dimanfaatkan secara luas oleh sejumlah lembaga pusat dan daerah untuk proses verifikasi dan validasi data.
Data Kemendagri mencatat sebanyak 6.535 lembaga dari berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan program-program sosial telah bekerja sama dengan Kemendagri.
Lembaga-lembaga tersebut, lanjut Teguh, menggunakan data Dukcapil untuk memastikan keakuratan dan konsistensi informasi dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan program-program yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
"Dengan adanya kerja sama ini, data kependudukan menjadi dasar yang penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, "katanya.
BACA JUGA:Pentingnya Transformasi Layanan Kesehatan Primer untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Program GENIUS Dukung Gizi Anak Sekolah Menuju Indonesia Emas 2045
Untuk Masa Depan
Statistik Hayati 2019-2023 (download laporan) menyajikan statistik yang menggambarkan perkembangan registrasi kelahiran dan kematian tahun 2019-–2023 berdasarkan data administrasi.
Selain itu, laporan ini juga menyertakan estimasi Angka Kelahiran Kasar (CBR) dan Angka Kematian Kasar (CDR) yang dapat dihitung dari data yang tersedia.
Data utama mengenai kelahiran dan kematian diperoleh dari data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dilengkapi dengan data BPS, dan Kementerian Kesehatan.
Laporan ini disusun sebagai salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam agenda regional Asia-Pasific 2015--2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan poin 16.9 yang berkaitan dengan pencatatan sipil dan statistik hayati, termasuk pencatatan kelahiran.
BACA JUGA:Penguatan SDM Wujudkan Indonesia Emas 2024
BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Emas, Pengamalan Pancasila Miliki Peran Penting
Pemerintah telah menuangkan strategi pelaksanaan sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.