Pemerintah desa diberikan kebebasan untuk merancang dan melaksanakan pembangunan di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
Tapi, fakta yang terjadi dilapangan, tidak sedikit oknum-oknum kepala desa dan atau perangkatnya malah menyalahgunakan dana milyaran rupiah tersebut.
Akibatnya, para oknum-oknum itu banyak yang tersandung kasus korupsi, tidak terlepas untuk di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kita saksikan bersama, misalnya di Kabupaten Bengkulu Utara, sudah berapa kades dan perangkatnya jadi tersangka, atau bahkan sudah jadi terpidana?," kalimat retoris darinya.
Tidak hanya pribadi oknum-oknum ini yang mendapatkan kerugian, melainkan praktik korupsi itu berdampak pada pembangunan di desa-desa.
BACA JUGA:Banyak BUMDes yang Tak Bisa Pertanggung jawabkan Kegiatan
BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
Untuk diketahui, apabila seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa, maka Dana Desa akan dibekukan hingga ada putusan inkrah.
Artinya, selama proses hukum berjalan akan berdampak langsung terhadap masyarakat, karena pembangunan di desa menjadi terhenti alias mandeg.
Sebagai aktivis penggiat anti korupsi, Melyan Sori juga menegaskan bahwa mereka telah menghianati seluruh warga desanya.
"Ini sangat memprihatinkan, uang seharusnya untuk masyarakat, malah di korup untuk kepentingan pribadi," bebernya.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju
BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa
Banyaknya kades dan atau perangkat yang menjadi tersangka maupun terpidana ini mesti jadi pembelajaran bagi kades dan perangkat desa lain.