RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sederet kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari Dana Desa kian menjadi sorotan publik.
Beberapa kasusnya ada yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan ada juga yang saat ini prosesnya sedang berjalan, ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
Sudah ada kepala desa dan atau mantan kepala desa dan perangkat desa yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga menjadi aktor dalam penyalahgunaan uang negara melalui penyalahgunaan Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Lagi... Giliran Direktur BUMDes Gardu Jaya Jadi Tersangka
BACA JUGA:Di Mukomuko Baru Ada 29 BUMDes Berbadan Hukum
Kedua orang ini berinisial S dan CA, ditetapkan sebagai tersangka dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda.
Keduanya diduga melakukan persekongkolan jahat melalui BUMDes Gardu Jaya, menggunakan aliran dana sekitar Rp 300 juta yang bersumber dari Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, prosesnya saat ini masih di tahap penyidikan oleh jaksa kejari Bengkulu Utara. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Arga Makmur.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori, turut menyoroti berbagai kasus korupsi yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
BACA JUGA:Sudah Disuntik Dana Pemeritahan, 73 BUMDes di Mukomuko 'Sekarat'
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Menurutnya, ratusan triliun rupiah dana desa yang digelontorkan dari Dana APBN sangat perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dalam penggunaannya.
"Dana Desa ini sangat perlu diawasi dengan ketat, tidak boleh disalahgunakan," ujar Melyan Sori.
Seharusnya, sejak program Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu dapat secara langsung membantu unit pemerintah di tingkat terkecil yakni desa.