RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kosong kades definitif, praktis masih menyebabkan keraguan sejumlah daerah di Indonesia, dalam menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Apa penyebabnya?
Ternyata, rumpun aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih belum diterbitkan pusat.
Sejauh ini, rumpun aturan yang ada yang masih ada, khususnya terkait teknis seputar penyelenggaraan pemerintahan desa, merupakan regulasi lawas.
Kepala Dinas PMD BU, Rahmat Hidayat,SSTP, MM, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M,Si, ketika dikonfirmasi menyampaikan, kini pihaknya tengah mengkonsultasikan situasi sektor regulatif ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Anggaran untuk Pilkades Belum Tercover di APBD Murni, Begini Kata Dewan
BACA JUGA:27 Desa Akan Gelar Pilkades 2025, DPMD: Anggaran Siap, Tunggu SE Pemerintah Pusat
Tidak lain, kata dia, substansi permasalah di daerah yang dikonsultasikan ke pusat menyikapi urgensi parameter regulasi di daerah yang nantinya akan mengait pada kerja-kerja di tataran teknis.
"Salah satunya soal Pilkades PAW," Pandji menuturkan, Rabu, 4 Desember 2024 di kantornya.
Catatan RU, potensi penyelenggaraan Pilkades khusus (PAW), memang memungkinkan terjadi pada sejumlah desa di daerah. Diantaranya, kades definitif yang menjadi terpidana, lantaran terseret kasus korupsi dana desa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, kekosongan kades definitif lantaran pejabat hasil pemilihan secara demokratisnya meninggal dunia, seperti yang terjadi di Desa Serangai Kecamatan Batiknau.
BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan
BACA JUGA:Belum Ada Pembahasan Pilkades 2025
Ada juga kades hasil Pilkades serentak yang tidak dapat melaksanakan tugasnya lantaran sakit dan akhirnya memilih mundur, seperti yang terjadi di Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya.
Ditanyakan persoalan yang rawan politisasi Pilkades PAW, khususnya soal penentuan calon pemilih? untuk diketahui, Pilkades PAW ini, sangat berbeda dengan Pilkades biasanya.
Regulasi lawas memberikan aturan yang sarat potensi prosesnya sangat tidak demokratis. Panitia Pilkades PAW, akan menetapkan calon pemilih yang berdasarkan perwakilan-perwakilan. Prosesnya praktis dilakukan di lingkar pemerintah desa, sehingga membuka proses Pilkades formalitas saja.