RADAR UTARA - Secara jelas dan gamblang disebut, netralitas ASN, Kades sampai Perangkat desa diantaranya di Pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menyebutkan, "Pelaksana dan tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Kades, Perangkat Desa, anggota dan lembaga BPD".
Dalam UU Pemilu itu juga disebutkan bahwa Kades atau sebutan lainnya, disebut beberapa kali. Hal itu menunjukan bawah UU ini serius me-warning bahwa mereka yang disebut harus benar-benar netral dalam Pemilu. Meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai. Yang patut digaris bawahi adalah ancaman pidana terhadap pelanggan netralitas khususnya Kades dan perangkat desa atau sebutan lainnya. Seperti yang tertera di dalam Pasal 494 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. "Sejak awal kita sudah sampaikan ketentuan ini agar menjadi perhatian bagi ASN, Kades, Perangkat Desa, BPD dan sebutan lainnya. Untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu berlangsung," ungkap Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Priska Nandra, S.Ak. BACA JUGA:Scoopy Versus CBR, Satu Korban Kritis Di sisi lain, Priska, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan MSS untuk berpartisipasi mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini. Khususnya di tahapan kampanye yang dinilai Priska, sangat mungkin dan rentan terjadinya pelanggaran. "Kita juga memberi ruang diskusi dan siap untuk menerima laporan, apa bila ada pelanggaran yang dilakukan Peserta Pemilu atau pihak terkait yang sudah diatur di dalam UU selama tahapan Pemilu berlangsung," demikian Priska. (sig)
Kategori :