Pun demikian juga dengan perempuan yang nota bene adalah pengayom utama bagi anak anaknya.
"Dan ini sudah menjadi keharusan bagi kita semua, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang undang dasar 1945 dan juga konvensi PBB tentang hak hak anak yang harus dipenuhi dan dijunjung tinggi," jelas Politisi PAN yang didaulat kembali menjadi wakil rakyat 5 tahun ke depan tersebut.
BACA JUGA:Dewan BU Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 Raperda
BACA JUGA:Hadiri Kongres Luar Biasa, Dewan Bengkulu Utara Dukung Kemajuan Askab PSSI
Demikian pula beberapa hal lainnya, kata dia, seperti hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadi dan kecerdasannya.
Hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan.
Anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan luar biasa.
Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Catatan Radar Utara, sejak bulan Januari hingga pertengahan November 2024 ini, ada kurang lebih 50 korban tindakan pencabulan, dari 24 kasus kekerasan hingga persetubuhan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Keluhan Pelaku UMKM di Kepulauan jadi Atensi Dewan
BACA JUGA:Dewan : Kepsek, Guru BK, Perlu Aktif Cermati Kegiatan Ekstra Kulikuler
Data yang berhasil dihimpun Radar Utara, ada 8 orang korban pencabulan, 16 orang korban persetubuhan, 35 orang korban fedofilia dan 11 orang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian ada 7 orang kekerasan psikis, 1 orang penelantaran, dan satu orang lainnya mejadi korban Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Artinya, dengan seringnya kejadian kasus kekerasan seksual anak atau kejahatan modalitas tersebut sepertinya sudah saatnya pemerintah untuk membuat, kemudian menetapkan Perda perlindungan anak dan perempuan. (adv)