RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
DPRD BU, kembali mengkaji pentingnya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk membuat Perda terhadap hal tersebut.
Ini menjadi perhatian serius agar pemangku kebijakan di pemerintahan dan masyarakat yang di bawah, memiliki dasar yang cukup kuat dalam menangani kasus kasus bernuansa asusila tersebut.
Selain memberikan edukasi dan penyuluhan penyuluhan, tenyata juga dibutuhkan rumusan untuk mendasari arah kebijakan dan kerangka hukum yang tertuang dalam sebuah peraturan.
BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, SIP, saat dihubungi radar Utara via telepon whatsapp mengungkap dan membenarkan jika dirinya sebagai wakil rakyat.
Juga sering bersentuhan dengan hal hal seperti itu (kasus kekerasan perempuan dan anak).
Edi menilai, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan asusila ini adalah PR besar bersama.
Untuk itu, harus ada bahasan dan gagasan bersama pada tahapan, dalam memberikan penanganan terhadap pelaku kasus tersebut.
"Dan seyogyanya, hal hal penting dalam penanganan maslah ini harus kita tuangkan dalam peraturan daerah.
BACA JUGA:Kunker Bersama Mendes PDT, Dewan BU Harapkan Desa Semakin Aktif dan Inovatif
BACA JUGA:Terima Nota Pengantar Raperda, Dewan BU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi
Jadi tidak terkesan, kita main hakim sendiri dalam memberikan sanksi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan asusila di kabupaten Bengkulu Utara," jelas Edi Putra.
Edi juga menambahkan, bahwa tujuan utama jika Perda ini nanti dibuat, adalah untuk menumbuh kembangkan para generasi bangsa agar dapat berkreasi di lingkungan yang aman dari ancaman tindak kekerasan anak dan perempuan.