
"Untuk itulah, bersama dengan dewan pengupahan ditambah lagi kita melibatkan ahli, melakukan kajian secara akademik. Sehingga output yang dihasilkan nantinya, memang berdasarkan mekanisme dan parameter yang jelas pula," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Setujui UMK Kabupaten Rp 2,8 Juta
BACA JUGA:Syarat Baku Penetapan UMK 2024 Bengkulu Utara
Pelibatan Badan Pusat Statistik (BPS), saat rapat penetapan UMK, sebagai bentuk upaya dari daerah menggunakan data-data resmi pemerintah.
"Pun begitu ketika hasil akhir adalah tetap merujuk UMP. Karena kabupaten memiliki parameter-parameter baku yang tidak bisa ditabrak," ungkapnya.
Pantauan Radar Utara dalam rapat bulan November 2023 itu, selain Apindo dan serikat pekerja yang turut hadir sebagai dewan pengupahan.
Pemda juga menghadirkan akademisi yang Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu (Unib) dalam kapasitasnya sebagai ahli yakni Dr Muhammad Rusdi.
BACA JUGA:Disepakati, Tahun 2024 UMK Naik 3,7 Persen
BACA JUGA:Berkat Pertamina UMK Academy, Batik Sragen Kini Mendunia
Dalam kajiannya, Rusdi menyampaikan, salah satu poin untuk dapat menyampaikan usulan UMK, harus mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang wajib lebih tinggi dari provinsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Secara umum, pertumbuhan dalam kurun waktu tersebut, didominasi dengan pertumbuhan positif," jabarnya, sembari membawa paparan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bejana data resmi pemerintah.
Dalam penjabaran yang disampaikan saat rapat dewan pengupahan, dominasi angka pertumbuhan ekonomi kabupaten ini, terjadi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Minus tahun setelahnya yakni 2022.
Dicermati pada Pasal 26 ayat (2), menyampaikan, penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.