MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terus berkomitmen untuk melindungi hak intelektual hasil karya para pelaku UMKM yang ada di daerah ini.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, menyiapkan rancangan peraturan daerah fasilitasi hak kekayaan intelektual di daerah ini.
“Raperda ini nantinya akan dibahas bersama legislatif untuk di Perda kan. Ini juga akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku UMKM, serta masyarakat Mukomuko, dan komunitas masyarakat,” tegas Sekda.
Sekda mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah ini mendaftar kekayaan intelektualnya agar hasil karya tidak dinikmati dan diambil oleh orang lain.
BACA JUGA:Stimulus Ekonomi, Pedagang dan UMKM Mukomuko Dibantu Tenda dan Timbangan
BACA JUGA:Disperindag Komitmen Kembangkan UMKM di Mukomuko
“Pentingnya hak kekayaan intelektual dilindungi sehingga tidak dinikmati dan diambil oleh orang lain. Kita bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengajak UMKM mendaftar kekayaan intelektual nya masing-masing,” bebernya.
Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mendukung kegiatan sosialisasi yang digelar pihak Kemenkumham, dan diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah ini. Wabup juga mendorong pelaku UMKM dan pemilik usaha dagang di daerah ini mendaftar kekayaan intelektual baik secara personel maupun kolektif.
"Saya minta segera daftarkan agar karya-karya kita tidak diklaim orang lain," pungkasnya. (*)