RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Akta kelahiran adalah hak dasar anak. Demikian ditegasi Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah memfasilitasi semua anak yang lahir di Indonesia oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan akta kelahiran.
Apakah pembuatan akta kelahiran, mesti wajib melampirkan buku nikah orang tua? pemerintah mengawali soal pentingnya dokumen ini, sekaligus memberikan penegasan bahwa sebuah akta kelahiran merupakan hak dasar anak.
Maka, setiap seorang anak warga negara Indonesia, wajib dan harus difasilitasi oleh Dukcapil di setiap kabupaten/kota, agar memiliki dokumen kependudukan tersebut.
BACA JUGA:Hari Libur, Dinas Dukcapil Tetap Buka Pelayanan Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Begini Cara Mempercepat Proses Melahirkan Yang Dianjurkan Dokter Yang Wajib Dicoba
"Setiap anak berhak memiliki identitas resmi sejak lahir," begitu ditulis dalam paparan yang diposting instagram @dukcapilkemendagri, dikutip Jumat, 29 November 2024.
Fungsi Akta Kelahiran
Pemerintah menegasi, kepemilikan akta kelahiran diantaranya melindungi hak anak. Akta kelahiran melindungi anak anak secara hukum, termasuk hak waris dan perlindungan hukum lainnya.
Selain itu, tanpa akta kelahiran, anak dapat kehilangan akses ke layanan pendidikan, kesehatan dan lainnya, termasuk program sosial yang digulirkan pemerintah.
"Akta kelahiran adalah hak anak, bukan sekadar tanggungjawab orang tua," tegas Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Terbitkan Ribuan Kartu Keluarga
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Adminduk Keliling Desa
Jenis-Jenis Akta Kelahiran di Indonesia
Dirjen Dukcapil Kemendagri menerangkan, saat ini terdapat empat jenis akta kelahiran di Indonesia. Penegasan jenis-jenis akta kelahiran ini, sekaligus menginformasikan kepada masyarakat.
1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu
Dokumen kependudukan ini merupakan akta untuk anak dari perkawinan yang sah secara negara dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan.