Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya

Jumat 29 Nov 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Nantinya di dalam dokumen akta, dicantumkan nama kedua orang tua anak dengan keterangan sebagai pasangan suami - istri.

2. Akan Kelahiran Anak Seorang Ibu

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Minta Ahli Waris Urus Akta Kematian Keluarga

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman

Jenis dokumen ini, diberikan oleh Dukcapil kepada orang tua yang belum melakukan perkawinan secara negara dan belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan. 

Maka, di dalam dokumen akta nantinya hanya mencantumkan nama ibu. 

3. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua 

Jenis dokumen ini, diberikan oleh Dukcapil untuk anak dengan asal usul atau orang tua yang tidak diketahui. Nantinya, format akta kelahiran dibuat dengan berita acara kepolisian dan dokumen pendukung lainnya. 

Contoh : dokumen lainnya yang bisa saja menjadi bagian dalam berita acara adalah putusan pengadilan. 

BACA JUGA:Hari Libur, Dinas Dukcapil Tetap Buka Pelayanan Untuk Masyarakat

BACA JUGA:Begini Cara Mempercepat Proses Melahirkan Yang Dianjurkan Dokter Yang Wajib Dicoba

4. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Frasa Tambahan 

Ini adalah jenis akta untuk orang tua yang belum mencatatkan perkawinannya. Kemudian menambahkan keterangan bahwa "Perkawinan Belum Tercatat"

Dasar Hukum Akta Kelahiran 

Secara aturan, pembuatan dokumen akta kelahiran diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Selain itu, ditegasi pula lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. 

Landasan hukum ini memastikan setiap anak dari WNI, dalam kondisi apapun mendapatkan haknya atas akta kelahiran. Untuk itu, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk seluruh anak di Indonesia memiliki akta kelahiran. 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Terbitkan Ribuan Kartu Keluarga

Kategori :