Romer Unggul Real Count Internal, Isyaratkan Gugat KPU dan Bawaslu

Kamis 28 Nov 2024 - 06:57 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Di mana, sambung Aizan, dalam pasal 16 itu menyatakan jika terdapat salah satu berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, barulah diumumkan. 

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, Arie - Sumarno Menang Telak

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Menang Mutlak di Kelurahan Purwodadi, Bengkulu Utara. Helmi-Mian Hanya Unggul di 2 TPS

"Jadi pengumuman tersebut kejadian luar biasa yang dilakukan KPU. Karena jelas dalam PKPU itu terpidana, bukannya tersangka," sesal Aizan. 

Aizan menambahkan, parahnya lagi seiring dengan pengumuman itu, Bawaslu juga terkesan malah membiarkan. Idealnya ada pencegahan, bukan pembiaran. 

"Apalagi KPU membuat pengumuman itu atas dasar konfrensi pers dari KPK, dalam artian bukan penetapan yang dituangkan dalam surat resmi. Kita sangat menyayangkan sekali. Makanya besok kita laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP," tegas Aizan. 

Dibagian lain, Juru Bicara Tim Pemenangan ROMER, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH memastikan terus fokus mengawal perolehan suara. 

BACA JUGA:Penghitungan Surat Suara di TPS Selesai, Logistik Langsung didistribusikan ke gudang PPK

BACA JUGA:AMPB Sesalkan Langkah KPK di Masa Pilkada

"Apalagi dengan pengumuman itu, berpengaruh terhadap perolehan suara paslon ROMER. Kita pastikan terus mengawal perolehan suara, mengingat berbagai cara untuk menggagalkan paslon ROMER," tutup Usin. (tux)

Kategori :