Disisi lain, Tim Hukum Paslon ROMER, Aizan Dahlan menyampaikan, terus berkoordinasikan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, DPR RI dan DPD RI terkait kegiatan tangkap tangan KPK RI.
BACA JUGA:KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak
BACA JUGA:Suhu Politik Memanas, KPU Klarifikasi Soal Larangan Kampanye Sapuan-Wasri
"Ini kita lakukan lantaran ada yang janggal, karena di masa tenang Pilkada Serentak 2024, terdapat agenda KPK. Ini ada apa," sesal Aizan.
Sejauh ini, sambung Aizan, Tim Hukum belum diperbolehkan mendampingi Pak Rohidin Mersyah. Padahal permintaan itu telah disampaikan. Tapi yang jelas, kegiatan KPK RI itu secara langsung telah menodai proses Pilkada di Bengkulu.
"Karena dilarang mendampingi, kami sampai saat ini juga belum tahun apa yang sebenarnya terjadi dan dilakukan KPK RI," papar Aizan.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK RI di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Buntut Debat Publik, Pemanggilan Terhadap KPU Segera Dikaji
BACA JUGA:Kacamata PKPU Pencalonan dan Rencana Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos
"Memang benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ada sekitar tujuh orang yang diamankan, dan dalam kegiatan tersebut turut disita sejumlah uang yang masih dilakukan penghitungan," beber Tessa.
Hanya saja, Tessa menambahkan, untuk lengkapnya terkait kegiatan tangkap tangan tersebut, nanti disampaikan secara resmi atas nama lembaga.
"Kemungkinan besar sore atau malam nanti, baru kita sampaikan," singkat Tessa.
Sebagaimana diketahui, pasca kegiatan tangkap tangan itu, puluhan orang dibawa ke KPK RI di Jakarta. Sementara itu, beberapa titik di Bengkulu, disegel. (tux)