Usut punya usut, ternyata terjadi kendala di sektor pencatatan atau proses akuntansi yang terintegrasi dengan sistem pelaporan dari perbankan dengan Bapenda. Ditambah lagi, dalih maintenance sistem yang disampaikan
BACA JUGA:KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak
BACA JUGA:Pastikan Taat Aturan, Ketua DPRD dan Pjs Bupati Mukomuko Kompak Sidak PT. SAP
Kala itu, Andi meminta agar dilakukan sesegera mungkin perbaikan sistem, termasuk tata kelola di sektor upaya memaksimalkan ceruk-ceruk fiskal yang begitu penting, di tengah daerah-daerah di Indonesia masih sangat bergantung dengan transfer keuangan dari pusat.
Tak ketinggalan, Bank Bengkulu selaku perbankan yang digandeng pemerintah daerah, juga diminta melakukan perbaikan pelayanan. Pasalnya, terungkap proses pencatatan atas setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2), memakan waktu yang begitu lama.
Andi meminta, segera dibuat WhatsApp Group (WAG) yang berisikan kepala desa, kepala Bapenda dan Sekda. Kanal ini menjadi wadah konfirmasi atas realisasi pembayaran PBB-P2, agar wajib mengetahui kalau pajak yang telah dibayarkannya telah diterima daerah.
Dugaan Pembahasan DAS Masih jadi PR Daerah
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Perusakan APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 1, 2 dan 4 Dirusak
Konflik agraria di sekitaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Sebelat, juga mewarnai tugas-tugas yang mesti disikapi Pjs Andi saat bertugas di daerah ini.
Langkah responsif oleh Pjs Bupati Andi, masih menyisakan kejelasan dugaan praktik perambahan DAS yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan dan pengolahan sawit yang harus diselesaikan pula oleh daerah.
Ancaman situasi chaos mendekati Pilkada, disikapi Andi memimpin tim kabupaten yang terdiri dari Pemda, Unsur Forkopimda, Kanwil ATR/BPN dan Kantor ATR Kabupaten, turut mengecek titik koordinasi hasil pembaruan HGU yang telah diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit dengan luas HGU 6 ribu hektar lebih itu.
Tim akhirnya menemukan 2 titik koordinat HGU yang dipasang oleh perusahaan dan BPN, melewati batas-batas yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bupati Rekomendasikan Usulan Lahan 61 Ha dari Pemdes Suka Medan ke PT Air Muring
BACA JUGA:Nyatakan Sikap, Calon Bupati Sapuan Kirim Surat Terbuka Untuk Masyarakat
Meski begitu, persoalan yang belum terjawab adalah bagaimana penyikapan otoritas di daerah, termasuk lembaga penegak hukum menyikapi dugaan praktik perambahan kawasan yakni sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai yang disulap selama puluhan tahun menjadi kebun sawit, masih belum ada titik terang penyelesaian.
Padahal, praktik pembiaran atas perambahan kawasan-kawasan konservasi tersebut, bukan hanya menjadi persoalan hukum yang patut disikapi segera dan tegas, tapi juga memungkinkan menjadi preseden buruk bagi praktik-praktik serupa di sekitaran perizinan usaha perusahaan dan pertambangan yang beraktivitas di daerah.