MUKOMUKO RU- Tahapan Pilkada serentak tahun 2024, memasuki masa tenang yang dimulai pada, Minggu, 24 November 2024.
Bawaslu Mukomuko pun mengajak masyarakat Kabupaten Mukomuko ikut serta mencegah dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran berupa aktivitas kampanye atau pelanggaran lain selama tiga hari jelang pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 nanti.
"Masyarakat memiliki peran penting untuk ikut mengawal pelaksaan pilkada melalui pengawasan pastisipatif," tegas Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.
Ia juga menyatakan, Bawaslu Mukomuko sebelumnya terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi.
BACA JUGA:Masa Tenang, Seluruh Paslon Diminta Lepas APK Pilkada 2024
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Paslon Turunkan APK Secara mandiri
Teguh juga menerangkan, melalui pengawasan partisipatif, masyarakat bisa turut mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada khususnya memasuki masa tenang. Pihaknya pun terus berharap agar masyarakat turut mengawal masa tenang yang berlangsung selama tiga hari dan terhitung mulai Minggu besok (Hwri ini, red).
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah dan melaporkan terjadinya pelanggaran apabila menemukan kegiatan kampanye selama masa tenang. Untuk masa tenangtenang dimulai tanggal 24-26 November. Di tanggal itu, sudah tidak dibolehkan lagi kampanye," ingatnya.
Ditambahkan Teguh, Bawaslu selama ini selalu mengedepankan langkah pencegahan daripada penindakan. Karena itu, masyarakat yang menemukan pelanggaran kampanye diminta untuk mengambil langkah dengan mengingatkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Penertiban APK pada Masa Tenang Pilkada, Tunggu Instruksi Bawaslu
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Hati-hati Rawan Politik Uang!
”Jika diingatkan masih bandel, nanti bisa dilaporkan ke Bawaslu. Dalam laporan ini juga harus memenuhi syarat materil dan formil berupa bukti foto, dokumentasi, dan kejadiannya seperti apa. Dengan laporan itu, kami siap memprosea sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (rel)