RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara estafet, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Kembali melanjutkan Sidang Paripurna dengan Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap APBD Tahun 2025.
Ini digelar, setelah sebelumnya DPRD Bengkulu Utara menerima Nota Pengantar 3 Raperda dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilanjutkan dengan sidang paripurna pandangan umum fraksi.
Dalam sidang paripurna ini, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr.Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si, secara langsung menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Pjs Bupati, Andi Muhammad Yusuf menegaskan, akan pentingnya penyusunan Raperda sebagai langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum untuk menjalankan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Transfer Pusat Turun, APBD Kurang 32 Miliar
BACA JUGA:APBD Bengkulu Utara 2025 Nyaris 1,4 Triliun
Penyusunan Raperda ini, lanjut Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan.
"Kami sangat menghargai dukungan dan pengawasan yang diberikan oleh DPRD, yang mencerminkan komitmen kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan legislatif untuk mewujudkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayat, ST menyampaikan terimakasihnya atas komitmen pemerintah daerah dalam pembahasan dan penyusunan raperda sedang dalam pembahasan ini.
BACA JUGA:Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025
BACA JUGA:RAPBD TA 2025 Setuju Dibahas, Makan Siang Gratis Jadi Catatan
Tentunya, penyampaian jawaban eksekutif yang telah disampaikan dalam sidang paripurna ini akan menjadi arah rumusan baru untuk memperlancar proses pembahasan dan penyusunan raperda hingga nantinya menjadi peraturan daerah (perda).
Jadi, lanjut Ichram, penyampaian jawaban eksekutif yang telah kami diterima ini akan dipertimbangkan dengan seksama, dibahas kembali secara bersama, agar dalam penyusunan APBD dan raperda lainnya nanti dapat menghasilkan keputusan yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
"penyusunan raperda Ini butuh ketelitian, kecermatan dan banyak pertimbangan yang harus kita selaraskan dengan situasi dan kondisi didaerah dan efek domino bagi masyarakat.