Tidak hanya memenej penyelenggaraan di sektor operasional sekolah secara umum. Kepala sekolah, lanjut dia, juga perlu memahami karakteristik tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada di sekolahnya yang kemudian dikomparasikan dengan peserta didik yang ada.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Diminta Suport Tari Sakora Tampil di Tingkat Nasional
BACA JUGA:Kemendikdasmen Jalin Kemitraan dengan KWI untuk Majukan Pendidikan Indonesia
"Untuk itu fungsi peranan manajerial seorang kepala sekolah juga sangatlah penting. Bagaimana memadupadankan sumber daya manusia di sekolah yang ia pimpin, untuk mampu menelurkan SDM yang tidak hanya kompetitif, tapi juga berkarakter luhur," lugasnya.
Anggaran Pendidikan Tahun 2025 di Bengkulu Utara
Secara makro, anatomi anggaran di sektor pendidikan tahun 2025 di daerah ini sudah kentara, sejalan dengan telah disahkannya Raperda APBD menjadi APBD pada Selasa, 19 November 2024, Pukul 10.00 WIB.
Diketahui, proses pembahasannya dimulai oleh DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dimulai sejak Senin, 18 November 2024 Pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Minta Pendidikan Jangan Dipolitisir, MKKS Ngadu ke Komisi IV DPRD
BACA JUGA:Soal Bantuan Seragam Gratis Siswa MI dan MTs, Dinas Pendidikan Tidak 'Bohong'
Pemda Bengkulu Utara mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 684.917.569.000, terdiri dari : DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000.
Selain itu, DAU Ditentukan Penggunaannya Rp 101.133.792.000, dengan rincian penggunaan Gaji PPPK Rp 4.646.275.000; DAU Pendanaan Kelurahan Rp 1.000.000.000;
DAU Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; DAU Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000; serta DANA DESA Rp 171.843.906.000.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang turut mengakomodir pembangunan di sektor kependidikan anggarannya tahun depan sebesar Rp 39.599.522.000.
BACA JUGA:Rendahnya Tingkat Pendidikan Masyarakat, Faktor Utama Praktik Politik Uang di Indonesia
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Kebencanaan dan Bahasa Daerah
Selanjutnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang didominasi untuk pembayaran sertifikasi dan non sertifikasi guru total anggarannya tahun depan sebesar Rp 178.417.033.000. (bep)