Sekadar mengulas, pendapatan asli daerah diasumsikan sebesar Rp 1.308,9 miliar atau Rp 1,3 triliun lebih. Pendapatan transfer asumsinya Rp 1.187,8 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah angkanya Rp 9,2 miliar.
BACA JUGA:Audit Dana APBDes, Giliran Desa Disasar Inspektorat
BACA JUGA:Pembahasan Segera Dijadwalkan, Akhir November RAPBD 2025 Disahkan
Dengan finansial tersebut, eksekutif dan legislatif menyepakati belanja daerah tahun depan di angka Rp 1.341,4 miliar yang pastinya didominasi oleh belanja operasional sebesar Rp 938,5 miliar.
Pula direncanakan bakal modal sebesar Rp 133,9 miliar, ada juga belanja transfer di angka Rp 264 miliar. Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) angkanya diploting 1/5 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 5 miliar. Untuk diketahui, BTT tahun 2024 di daerah ini di angka Rp 30 miliar.
Pada paripurna dengan agenda nota pengantar, eksekutif memaparkan hasil komparasi TKD tahun 2025 dengan tahun 2024, terjadi penurunan.
Saat itu, Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf menjelaskan, TKD 2024 angkanya Rp 1.224,1 miliar. Sedangkan tahun 2025 menjadi Rp 1.200,9 miliar, maka terjadi margin negatif di angka Rp 23,1 miliar.
BACA JUGA:APBD Wajib Disahkan November
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD TA 2025, Tinggal Tunggu DPRD Provinsi Bengkulu
Catatan lainnya, diketahui upaya menambal proyeksi defisit yang akan terjadi, skenario pembiayaan netto daerah dilakukan dengan menggunakan hitungan adanya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 35 miliar.
Walau begitu, diketahui juga, daerah pun masih akan mengeluarkan anggaran lagi, untuk suntikan penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar.
"Terima kasih atas dukungan legislatif, sehingga R-APBD 2025 bisa disahkan menjadi perda dan kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan hasil kesepakatan ini untuk ditelaah dan diverifikasi Gubernur," ungkap Andi, kemarin.
Transfer Ke Daerah 2025 Bengkulu Utara
BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:Penyusunan APBDes 2025 Ditenggat Selesai Desember, Bisa Gunakan Pagu Anggaran TA 2024
1. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 684.917.569.000, terdiri dari : DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000.
Selain itu, DAU Ditentukan Penggunaannya Rp 101.133.792.000, dengan rincian penggunaan Gaji PPPK Rp 4.646.275.000; DAU Pendanaan Kelurahan Rp 1.000.000.000;