Bandar Narkotika Dijerat Pasal TPPU

Selasa 19 Nov 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi: 

a. Transaksi Keuangan Mencurigakan; 

b. Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau 

c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Kategori :