Bandar Narkotika Dijerat Pasal TPPU

Selasa 19 Nov 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Tersiar pula, paparan soal kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu, praktis mengindikasikan dugaan kuatnya jaringan narkoba di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ungkap Dua Kasus Narkotika

Bahkan, dalam tanya jawab yang dilakukan antara peserta penyuluhan yang terdiri pada Babinsa serta pejabat teras Kodim 0423, terungkap angka peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu ini cenderung lebih tinggi ketimbang wilayah-wilayah tetangganya seperti Lampung. 

Para Babinsa yang begitu antusias, turut menanyakan seputar dinamika temuan-temuan kasus yang terungkap justru terjadi di lingkungan yang semestinya bersih dari narkoba. Sebut saja, bandar yang diduga mampu mengendalikan narkoba di pasar gelap melalui jeruji penjara tahanan. 

Fakta itu pun tak ditampik Deden. Sembari menegaskan, perlunya langkah sinergis lintas lembaga. Kepala BNN juga menegaskan, beragam modus operandi jaringan narkoba yang terus berkembang.

"Dapat saya tegaskan, bandar ini tidak bekerja sendiri. Menggunakan kanal-kanal untuk sebisa mungkin, memutus rantai jaringan mereka agar tidak mudah terungkap," bebernya. 

BACA JUGA:Olahraga Dinilai Dapat Perangi Judi Online dan Narkotika

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Fajri, S.Sos, M.Han, menegaskan Presiden Prabowo mengatakan Indonesia sudah dalam darurat narkoba. 

Selain itu, terus dia, penyalahgunaan narkotika juga sudah termasuk dalam situasi yang mengancam kedaulatan negara. Ketika persoalan yang muncul sudah mengancam kedaulatan negara, maka TNI akan turun tangan. 

"Kepada para Babinsa juga saya tegaskan, agar tidak ragu-ragu turut memberi perkuatan dalam upaya negara terkait penyalahgunaan narkotika," tegas Dandim. 

Sekilas tentang upaya pencegahan pencucian uang salah satu yang dijelaskan dalam UU TPPU adalah Penyedia Jasa Keuangan.

 BACA JUGA:Sanksi Tegas Menanti, Korem 041/Gamas Ingatkan Personilnya Hindari Narkotika

BACA JUGA:Masyarakat Didorong Untuk Bergerak Lawan Narkotika

Pasal 23 

Kategori :