Bandar Narkotika Dijerat Pasal TPPU

Selasa 19 Nov 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemiskinan bandar narkoba menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Kombes Pol Deden Andriana, SH, saat dibincangi usai menjadi pemateri di Kodim 0423 Bengkulu Utara. 

Diketahui, BNN Kota Bengkulu memiliki cakupan wilayah yang selain Kota Bengkulu, tapi juga meliputi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Bengkulu Utara. 

Usai mengampu materi di penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Antasena, Deden menegaskan komitmen pihaknya dalam penindakan praktik penyalahgunaan narkotika di daerah. 

Tanpa ragu, Deden mengangguk, ketika ditanyai seputar pengenaan pasal pemiskinan kepada bandar narkoba yang tertangkap nantinya.

BACA JUGA:Olahraga Dinilai Dapat Perangi Judi Online dan Narkotika

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

Bukan tidak mungkin, kuatnya jaringan dan permodalan di pasar gelap lantaran adanya dukungan fiskal yang bersumber dari hasil-hasil kejahatan seperti sindikat perjudian hingga korupsi. 

"Kami : BNN, komitmen untuk menggunakan pasal TPPU," tegas Kombes Deden didampingi Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Fajri, S.Sos, M.Han, Senin, 18 November 2024.

Perwira polisi yang potensial "pecah bintang" itu menjelaskan, selain memburu barang bukti dan pelaku. Penyidikan dugaan penyalahgunaan narkotika, BNN juga mengusung prinsip follow the money. 

Artinya, kata dia, pemiskinan bandar narkotika menjadi salah satu opsi yang strategis dalam upaya memutus rantai jaringan peredaran barang-barang haram dan terlarang tersebut.  

BACA JUGA:Sanksi Tegas Menanti, Korem 041/Gamas Ingatkan Personilnya Hindari Narkotika

BACA JUGA:Masyarakat Didorong Untuk Bergerak Lawan Narkotika

"Maka pemiskinan bagi para bandar, sangat memungkinkan dilakukan lewat pasal TPPU ini," jelasnya. 

Disinggung historis penggunaan pasal TPPU selama perburuan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya? Deden, mengaku belum mengetahui persis. Itu lantaran dirinya yang belum lama bertugas di BNN Kota Bengkulu. 

"Tapi kami pastikan, penggunaan pasal TPPU terhadap bandar narkoba menjadi komitmen BNN," tegasnya, direspon secara verbal oleh Dandim tepat di sampingnya pertanda dukungan. 

Kategori :