Helmi-Mian Somasi KPU, Tim Hukum ROMER Penuhi Panggilan Bawaslu

Selasa 19 Nov 2024 - 08:03 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an pada Senin, 18 November 2024 mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, agar membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER).

Dihari yang sama namun dalam waktu yang berbeda, Tim Hukum ROMER memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Tim Hukum Helmi-Mi'an, Agustam Rachman, SH, MAPS mengatakan, somasi yang disampaikan pihaknya, karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan Kepala Daerah (Kada), dihitung sejak menjabat.

"Dalam artian bukan sejak dilantik, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU No 08 Tahun 2024," ungkap Agustam.

BACA JUGA:Debat Publik Pilgub, Bawaslu Ingatkan Jangan Serang Individu

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Bawaslu Terima 15 Laporan

Menurut Agustam, sesuai dengan putusan MK Nomor 129/ PUU-XXII/2024 tersebut, artinya pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 telah masuk 3 priode telah menjabat, dan tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi gubernur.

"Sehingga PKPU No 08 Tahun 2024 tersebut, harusnya tunduk pada putusan MK dan bukannya malah bertentangan," sesal Agustam.

Dilanjutkan Agustan, Rohidin Mersyah telah menjabat pada priode pertama 3 tahun 6 bulan delapan hari, dan itu sudah dihitung satu priode. Kemudian ditambah periode kedua ini. Dengan mencalonkan lagi, artinya sudah masuk 3 periode.

"Terkait somasi ini, kita berikan waktu selama 7 hari kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk membatalkan paslon nomor urut 2 pada Pilkada 27 November 2024. Jika tidak diindahkan, maka kami lakukan upaya hukum lainnya, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," tegas Agustam.

BACA JUGA:Kandidat Pilgub Bengkulu 3 Kali Debat, Ini Temanya

BACA JUGA:Alasan Warga Benteng Dukung Petahana di Pilgub Bengkulu

Terpisah, Tim Hukum ROMER, Aan Julianda, SH mengemukakan, kedatangannya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu hari ini, dalam rangka memenuhi panggilan Bawaslu sebagai pelapor.

"Sebelumnya pada Kamis 14 November 2024, kita melaporkan Mendes PDT Yandri Susanto ke Bawaslu RI. Laporan kita itu teregister, dan posisi Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI," papar Aan.

Aan menjelaskan, adapun laporan terhadap Mendes PDT Yandri Susanto ke Bawaslu RI, terkait dugaan mengkampanyekan paslon nomor urut 1 Helmi-Mi'an di Pasar Seluma Kabupaten Seluma.

Kategori :