"Padahal waktu itu Mendes PDT sedang melakukan kunjungan kerja, dan tidak dalam posisi cuti kampanye. Jadi laporan kita itu terkait dugaan secara administrasi yakni izin cuti, penyalahgunaan wewenang dan menggunakan fasilitas negara," terang Aan.
BACA JUGA:Kampanye Pilgub, ROMER Pastikan Ikuti Aturan Main
BACA JUGA:Sempat Saling Sindir, 2 Paslon Sepakat Ciptakan Pilgub Bengkulu Damai
Lebih lanjut Aan menyampaikan, tadi pihaknya selaku pelapor sudha dimintai keterangan, dan adapun pertanyaan masih berkaitan dengan video Mendes PDT yang diduga dengan sengaja mengkampanyekan Paslon nomor urut 1.
"Dalam video yang viral itu, Mendes PDT mengajak masyarakat mendukung Helmi-Mian. Karena Helmi yang merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan, getol mendorong Yandri Susanto menjadi Menteri," beber Aan.
Dalam video itu juga, Mendes PDT Yandri Susanto mengaku dekat dengan Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI dan pejabat lainnya ditingkat pusat.
"Tentu dengan dugaan itu, secara tidak langsung merugikan Paslon ROMER. Sebaliknya malah menguntungkan Paslon nomor urut 1," demikian Aan. (*)