Aizan juga berharap, dalam penghitungan UMP tahun depan, dapa menggunakan indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. UMP tahun ini, indeks koefiensi yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisen yang lebih besar. Itupun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja," sindir Aizan.
Lebih lanjut Aizan menyampaikan, di Provinsi Bengkulu ini masih terdapat enam kabupaten lagi, yang tergantung dengan penetapan UMP.
BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Diharapkan Naik
BACA JUGA:Dump Truk Disebut Tak Layak Gunakan BBM Bersubsidi
"Diantaranya Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sedangkan empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," singkat Aizan. (*)