Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko Suryanto menyatakan. Sebanyak 14 unit rumah warga di Desa Pondok harus segera direlokasi pascamusibah tanah longsor yang terjadi beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Penanganan Longsor di Pondok Panjang Tunggu Surat Tanggap Darurat Dari Pjs Bupati
BACA JUGA:Belasan Rumah Warga Pondok Panjang Terancam Terjun ke Sungai
"Rumah-rumah itu harus segera direlokasi. Untuk lokasinya di mana tergantung pihak desa dan kecamatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat relokasi pemerintah desa mencari tanah yang aman untuk perumahan. Selain itu juga harus ada penyataan pemilik rumah bahwa mereka siap untuk direlokasi.
"Kalau tanah sudah ada untuk lokasi, tinggal urusan dinas melakukan pembebasan tanah tersebut," pungkasnya. (*)