MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi desa calon penerima dana insentif desa dari pemerintah pusat di tahun 2024 ini.
Jika tidak ada perubahan jadwal, minggu depan. Sebanyak 30 desa di daerah ini akan menerima pencairan dana insentif desa dari pemerintah pusat sebesar Rp144 juta per desa.
Untuk memastikan pencairan dana insentif cepat diterima desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, telah menyerahkan berkas permohonan sebagai syarat pencairan dana insentif tersebut.
BACA JUGA:BKD Pastikan Dana Insentif Desa Tidak Ada Masalah
BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024
"Benar, untuk berkas pengajuan pencairan dana insentif drsa tahun 2024 sudah kita serahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Artinya, desa hanya tinggal menunggu saja. InsyaAllah, minggu depan sudah ada kabar baik soal dana insentif ini," kata Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko memastikan, dana insentif untuk 30 desa di daerah ini tidak ada masalah.
Bahkan dana itu akan segera dicairkan, semua proses APBD Perubahan tahun 2024 tuntas. Hal ini dibenarkan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
BACA JUGA:Bulan Depan, Dana Insentif Karbon Rp 11 Miliar Diluncurkan
BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024
"Jadi saya pastikan untuk dana insentif itu tidak ada masalah. Sekarang ini hanya tinggal nunggu proses saja. Kalau keluar, maka akan kita cairkan kepada 30 desa," kata Eva.
Ia juga menerangkan, di tahun 2024 ini. Sebanyak 30 desa menerima dana insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.
Berdasarkan surat keputusan itu, maka kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.