Kemudian, apabila diperlukan adanya perawatan homecare, itu juga bisa diklaim oleh peserta Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB), jika peserta tidak mampu bekerja dalam waktu tertentu. Akan 100% upah sebulan selama empat bulan pertama, 75% upah sebulan pada bulan kedua, dan 50% upah sebulan pada bulan-bulan berikutnya.
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Bengkulu Utara Dijamin BPJS, Ini Kata Pemkab...
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan, mereka akan mendapatkan santunan secara sekaligus atau berkala, dengan besaran 70% x 80 bulan upah pekerja.
Dan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan total manfaat berupa santunan sebesar Rp 42 juta. Kemudian ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan syarat tertentu.
Sebagai informasi, DBH sawit untuk Provinsi Bengkulu di tahun 2024 jumlahnya sebesar Rp. 69,56 miliar. Penyaluran tahap awal di bulan Juni lalu, jumlahnya mencapai Rp. 34,11 miliar.
Adapun realisasi dan peruntukan di Kabupaten dengan pagu sebesar Rp. 11,23 miliar, terealisasi ditahap awal sebesar Rp. 5,61 miliar.