Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 19 Nov 2024 - 07:01 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Para pekerja rentan khususnya di bidang perkebunan sawit, mulai tahun 2025 mendatang akan mendapat jaminan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu tidak ditampik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menyebutkan bahwa jaminan tersebut didapatkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Kepala Disbun Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH., melalui Kabid Binas Usaha, Safarudin, SP., M. Ap., mengungkapkan bahwa sebagian dari DBH sawit untuk Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 nanti, Rp. 600 juta diantaranya di kelola di Satker Ini. 

Dari Rp. 600 juta itu, pihak Disbun akan membaginya kedalam dua program. Program tersebut adalah pendataan jumlah kebun kelapa sawit rakyat di Kabupaten Bengkulu Utara dan memberikan jaminan perlindungan atau BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan

BACA JUGA:Anggaran Menipis, Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Lebih Selektif

"Sasaran untuk pemberian BPJS ketenagakerjaan ini adalah para pekerja rentan, seperti tukang panen sawit, pemeliharaan, bisa juga sopir angkut sawit, " ujar Kabid Bina Usaha, Safarudin. SP., M. Ap., saat diwawancarai reporter radarutara.bacakoran.co pada hari Senin, 18 November 2024.

Adapun target yang ingin dicapai, Disbun Bengkulu Utara pada tahun 2025 mendatang, setidaknya akan mendaftarkan 365 orang pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, untuk teknis pendataan di lapangan, pihak disbun akan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan desa.

Nantinya, pemerintahan desa akan mengusulkan nama-nama para pekerja rentan dari warga desanya dengan menyertakan rekomendasi dari pemerintah kecamatan. Kemudian barulah dari Disbun akan mendaftarkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Jangan Tunda Berobat, Soal BPJS Bisa Diurus Belakangan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ekspos Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Menurutnya, melalui program tersebut banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Misalnya, terdapat pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk mencairkan santunan dan manfaat lainnya yang menjadi hak para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kalau ada yang mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mengklaim ke BPJS ketenagakerjaan," jelasnya. 

Beberapa manfaat yang akan diterima adalah biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori :