BACA JUGA:OJK Keluarkan Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform
BACA JUGA:OJK Terus Upayakan Pengembangan Industri Perbankan Syariah
Tetapi, ada juga barang-barang yang tidak bisa digadaikan versi OJK. Misalnya barang milik negara seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor. Barang mudah busuk dan rusak serta memiliki waktu kedaluwarsa (expired) seperti makanan, minuman, serta obat-obatan tidak bisa dijadikan jaminan kredit gadai.
OJK menetapkan, barang berbahaya dan mudah terbakar (petasan, mesiu, bensin, minyak tanah) serta yang nilainya sulit ditaksir semisal karya lukisan atau barang antik dan tentu saja narkotika tidak dapat diterima di pergadaian.
Jika barang-barang yang ingin digadaikan sudah sesuai dengan ketentuan OJK, maka masyarakat dapat membawanya ke kantor perusahaan pergadaian terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri serta surat kepemilikan asli dari barang yang akan digadaikan untuk selanjutnya dilakukan penaksiran oleh juru taksir kantor pergadaian. Apabila barang tersebut dinyatakan layak gadai, maka masyarakat sebagai nasabah akan menerima dana pinjaman dari nilai taksiran juru taksir. Barang yang digadai kemudian akan ditahan sebagai jaminan.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Raih Apresiasi Pelopor KUB dari OJK Pusat
BACA JUGA:OJK Dukung Upaya Pemberantasan Judol
Ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal misalnya tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian yang diterbitkan oleh OJK, atau surat bukti gadai yang diterbitkan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Tempat berkegiatan jasa pergadaiannya tidak memiliki fasilitas penyimpanan untuk barang yang akan digadaikan. Juru taksirnya tidak bersertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selanjutnya, ciri lain dari jasa pergadaian gelap adalah suku bunga yang ditetapkan nilainya sangat tinggi dan tidak menganut prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Barang yang digadaikan tidak diasuransikan oleh jasa pergadaian ilegal tadi sehingga berpotensi merugikan nasabah jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan selama digadaikan. Seperti kehilangan, kerusakan, ataupun karena adanya bencana alam (banjir dan tsunami, gempa bumi, tanah longsor, letusan gunung berapi, kebakaran).
BACA JUGA:OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK
BACA JUGA: OJK Terus Pantau Perkembangan Investree
OJK sejak 2017 hingga Oktober 2024 telah menghentikan operasional 251 usaha gadai ilegal di Indonesia. Jika ingin mengetahui perusahaan-perusahaan pergadaian nasional yang tercatat secara resmi di OJK per September 2024, kita dapat melihatnya secara lengkap dengan mengunduh utas di alamat https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-keuangan-khusus/Documents/Direktori Perusahaan Pergadaian - September 2024.pdf. (**)
Sumber Indonesia.go.id