RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pergadaian adalah salah satu produk industri jasa keuangan yang telah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31 tahun 2016 tentang Pergadaian. Dalam aturan tersebut, pergadaian disebutkan sebagai segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Bisnis gadai melesat perkembangannya terutama sewaktu pandemi Covid-19 yakni di tahun 2020 hingga awal 2023.
Jasa menggadaikan barang menjadi andalan masyarakat mengandalkan jasa gadai, baik yang dimiliki oleh negara maupun perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan dana.
Salah satu keunggulannya adalah proses pencairan relatif lebih cepat dibandingkan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Raih Apresiasi Pelopor KUB dari OJK Pusat
BACA JUGA:OJK Dukung Upaya Pemberantasan Judol
OJK mencatat, pada Desember 2020 terdapat 58 perusahaan pergadaian swasta dan meningkat menjadi 121 perusahaan pergadaian swasta pada Desember 2022. Hingga September 2024, pihak OJK mendata terdapat 178 perusahaan pergadaian di Indonesia meliputi 1 perusahaan milik pemerintah, 173 perusahaan pergadaian swasta konvensional, dan 4 perusahaan pergadaian swasta syariah. Total nasabah seluruh perusahaan pergadaian nasional telah menyentuh angka 25,04 juta orang.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebutkan, sebanyak 72 persen perusahaan pergadaian didirikan di Pulau Jawa dan 28 persen sisanya di luar pulau Jawa. Jika ditengok secara keseluruhan, mengutip data OJK seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, aset industri pergadaian mencapai Rp89,45 triliun dengan liabilitas sebesar Rp54,67 triliun dan ekuitas Rp34,77 triliun.
Meskipun telah berkembang dan menjadi salah satu penyangga pinjaman di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di perusahaan pergadaian. Sebab, tidak semua produk barang bisa dijaminkan atau digadaikan Ketika mengajukan kredit gadai. Setidaknya barang tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK
BACA JUGA: OJK Terus Pantau Perkembangan Investree
Terkait hal di atas, OJK sudah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) OJK nomor 52 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional.
Diperkuat pula dengan SE OJK nomor 53 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Syariah.
Dalam aturan lansiran lembaga negara yang dibentuk pada 16 Juli 2012 itu disebutkan bahwa barang-barang yang dapat digadaikan dibagi menjadi logam mulia yakni emas, perhiasan, intan, permata dan berlian; dokumen berharga seperti surat bukti kepemilikan yang memiliki nilai ekonomis seperti sertifikat rumah dan tanah; kendaraan (mobil, motor dan sepeda); dan saham. Ada pula permesinan yang dapat dipindahkan (generator, gergaji mesin, pompa air, traktor, dan lainnya).
OJK menyebut, barang-barang lain yang bisa diterima untuk digadaikan di perusahaan pergadaian adalah peralatan elektronik (kulkas, kamera, ponsel, laptop, komputer, televisi, dan lainnya); perabotan rumah tangga seperti gerabah; aksesoris (jam tangan, kacamata, sepatu, tas, dompet, topi); dan tekstil (permadani, bahan pakaian, sarung, dan sprei).