Komisi II DPRD Mukomuko Restui Usulan Dana Pembebasan Lahan Untuk Kuburan

Kamis 14 Nov 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Diungkapkannya, banyak kegunaan tanah itu, baik untuk fasilitas umum dari instansi terkait dan vertikal, seperti kepentingan perluasan tanah bandara atau pembebasan tanah warga sepanjang jalan baru, yang menjadi jalur alternatif pemindahan jalan untuk kepentingan keamanan penerbangan.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Mukomuko Dilantik, Pimpinan Sementara Dijabat Karto dan Wisnu

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Mukomuko Disiapkan Mobnas Baru, Mobnas Lama Disimpan

Selain itu, ia juga menerima usulan ganti rugi untuk pembebasan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Selain itu pengadaan tanah untuk pembangunan Transmart atau mall, karena sudah ada pembicaraan antara pemerintah daerah (pemda) dengan pengusaha yang mau membangun mall di daerah ini.

"Dan ada juga, usulan pengadaan tanah untuk lapangan tembak dan masih ada juga usulan pembebasan tanah untuk makam," pungkasnya. (*)

Kategori :