Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan September 2024 lalu dan tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Desa Rena Jaya.
BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Anak Ngaku
BACA JUGA:Terungkap, Motif Orangtua Rudapaksa Anak Kandung
"Hari ini, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 7 kali kepada korban," jelas Kapolsek.
IPDA Franciscus menambahkan, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan saja, namun juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di rumah korban.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, sang ayah telah mengintai pelaku saat masuk rumah lewat pintu samping dapur.
Kemudian ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Giri Mulya," terangnya.
BACA JUGA:Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:PARAH, Selama 5 Tahun, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Dengan Ancaman
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia.
Kemudian Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)