Para pelaku ini akan mengajak korban untuk membuka rekening bank baru yang nantinya akan digunakan untuk transaksi judi online.
BACA JUGA:Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
Dalam banyak kasus, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersebut sebagai "biaya pendaftaran" atau "deposit awal", namun ujung-ujungnya rekening tersebut justru digunakan untuk menampung uang hasil perjudian ilegal.
Para pengepul ini sering kali menyertakan janji komisi atau keuntungan besar, sehingga korban tertarik untuk terlibat lebih jauh.
2. Modus Penipuan dengan Tawaran Modal Usaha
Modus lainnya yang banyak beredar adalah dengan menawarkan "modal usaha" bagi mereka yang ingin memulai bisnis online.
Pengepul rekening akan mengklaim dapat membantu korban untuk memulai bisnis dengan memberikan modal awal dalam bentuk transfer uang.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil
BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun
Namun, setelah korban menyetujui tawaran tersebut dan membuka rekening untuk transaksi, rekening tersebut justru digunakan untuk menampung uang hasil perjudian.
Tak jarang, pelaku juga menyertakan alasan seperti "bantuan dana cepat" atau "pinjaman pribadi", yang semuanya sebenarnya hanya trik untuk mengeksploitasi korban dalam aktivitas ilegal tersebut.
3. Penipuan dengan Menggunakan Nama Teman atau Keluarga
Beberapa pengepul judi online kini menggunakan pendekatan lebih personal dengan mengaku sebagai teman atau keluarga korban yang membutuhkan bantuan.
BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Ingatkan Prajurit Jauhi Judi Online