Aleg Beni PDIP, Apresiasi Kemerdekaan Berkeyakinan di Daerah

Senin 04 Dec 2023 - 21:53 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

ARGA MAKMUR RU - Negara hadir di setiap aktivitas sosial masyarakat yang tidak melanggar konstitusi. Itu diimplementasikan dengan keberadaan kartu tanda penduduk di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang mengakomodir aliran kepercayaan. 

 

Hal ini disampaikan, anggota legislatif (Aleg,red) DPRD BU, Beni Bumansyah. Politisi PDIP itu bilang, langkah yang dilakukan Pemda BU sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 97/PUU-XIV/2016, terkait Kepercayaan.

 

Penjelasan Beni itu, sebagaimana ditegasi MK yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”;

 

Putusan berikutnya, Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  

 

Diketahui, majelis konstitusi memutus perkara ini pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan November, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.27 WIB. Oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan  

Pihak Terkait/kuasanya.

 

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemda BU sebagai bagian dari pemerintah Republik Indonesia," ungkapnya.

 

Kemerdekaan berekspresi hingga anutan agama dan kepercayaan, menjadi salah satu ciri Indonesia sebagai wujud bangsa yang mejemuk. Tak ayal, kepastian hukum akan Hak Konstitusi Penganut Aliran Kepercayaan/Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, menjadi konklusi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 97/PUU-XIV/2016. 

 

Lewat kepastian hukum yang telah bersifat final ini, negara wajib hadir dan menempatkan keberadaan komunitas sosial ini, sebagai bagian dari hiruk-pikuk berbangsa dan penjelmaan kesamaan hak dan kewajiban warga negara di depan hukum. 

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara (BU), Suwanto, SH, MAP. Tak mengelak keberadaan obyek putusan MK tahun 2016 itu. Membaca data base kependudukan di daerah, keberadaannya juga sudah menjadi bagian data penduduk di daerah yang memiliki 19 kecamatan yang terdiri dari 215 desa dan 5 kelurahan itu. BACA JUGA:Rapat TEPRA, Bupati Apresiasi Kinerja OPD

"Kalau membaca base data kependudukan ada belasan orang," ungkap Suwanto, kemarin. 

 

Dia menegaskan, pemerintah daerah dalam kerja-kerjanya wabil khusus di bidang kependudukan, tetap mendukung amanah konstitusi yang menjadi anutan bernegara. Karena itu, Suwanto, mengharapkan warga di daerah tidak perlu resah dan meyakini akan kehadiran negara dan pemerintah. 

 

"Rujukan teknis juga sudah tegas dan jelas. Kepercayaan merupakan bagian tak terpisahkan dari administrasi kependudukan," tegasnya.  (adv)

Kategori :