Tunggu MUI, Raperbup Penjualan Daging Berlabel Halal Akan Dibahas

Jumat 08 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi S.Ag ketika dikonfirmasi menegaskan.

Sekarang ini pihaknya sedang merancang payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) mengenai label halal di setiap tempat penjualan daging sapi maupun daging ayam di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Menurutnya,  hal itu sangat penting. Supaya daging yang dijual dan akan dikonsumsi oleh konsumen lebih terjamin.

"Tetapi, kami akan menggelar rapat dulu dengan Kemenag dan MUI Kabupaten Mukomuko. Kami akan minta arahan dulu. Kalau regulasi sudah kami siapkan, tinggal nanti dibahas saja," terangnya.

BACA JUGA:Disperindag Keluarkan Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal 50 IKM di Mukomuko

BACA JUGA:Perbup Penjualan Daging Harus Berlabel Halal Mulai Dirancang

Ia juga menegaskan, rancangan perbup yang saat ini tengah dipersiapkan, juga akan ada poin bahwa setiap hewan yang dipotong dan dagingnya dijual harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan.

Dan di tempat penjualan daging, selain ada label halal dari MUI, juga harus ada jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh BPOM. 

Kabag Kesra menyampaikan, akan melatih pengurus masjid, pegawai sarak, dan kepala kaum yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini menjadi juru sembelih halal di Kabupaten Mukomuko.

”Kami akan mengadakan pelatihan juru sembelih halal di tahun 2025 mrndatang,” ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Perjuangkan Sertifikat Halal Untuk RPH di Mukomuko

BACA JUGA:Oktober, Produk Tanpa Sertifikasi Halal Ditarik dari Pasaran

Peserta pelatihan nantinya akan diambil dari pengurus masjid, pegawai sarak dan kepala kaum di daerah ini. Dikatakannya, selama ini baik pengurus masjid maupun pegawai sarak dan kepala kaum dipercaya oleh masyarakat untuk menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sedangkan untuk yang menjadi pelatihnya, yakni dari pihak dokter hewan, Kemenag, dan MUI.

"Untuk lokasi pelatihannya  di Kabupaten Mukomuko. Pelatihan ini nantinya ada untuk juru sembelih halal hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing, serta hewan kecil seperti unggas," jelasnya.

Namun pelatihan ini nantinya, lebih diutamakan untuk hewan kurban. Pelatihan nanti tidak hanya sebatas penjagal hewan besar saja, tetapi pelatihan yang sama akan berlanjut bagi penjagal khusus unggas agar daging ayam dan itik yang dijual pedagang di pasar tradisional di daerah ini halal.

Kategori :