Perbup Penjualan Daging Harus Berlabel Halal Mulai Dirancang
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi S.Ag ketika dikonfirmasi menegaskan.
Sekarang ini pihaknya sedang merancang payung hukum beruapa rancangan peraturan bupati (Perbup) mengenai label halal di setiap tempat penjualan daging sapi maupun daging ayam di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Mukomuko.
"Menurutnya saya hal itu sangat penting. Supaya daging yang dijual dan akan dikonsumsi oleh konsumen lebih terjamin," katanya.
Termasuk, dirancangan perbup yang saat ini tengah dipersiapkan, juga akan ada poin bahwa setiap hewan yang dipotong dan dagingnya dijual harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan.
BACA JUGA:Butuh Rp800 Juta Bangun PLTD RS Pratama
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Masyarakat Harus Dioptimalkan
Dan di tempat penjualan daging, selain ada label halal dari MUI, juga harus ada jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh BPOM.
Kabag Kesra menyampaikan, akan melatih pengurus masjid, pegawai sarak, dan kepala kaum yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini menjadi juru sembelih halal di Kabupaten Mukomuko.
”Kami akan mengadakan pelatihan juru sembelih halal di tahun 2025 mrndatang,” ujarnya.
Peserta pelatihan nantinya akan diambil dari pengurus masjid, pegawai sarak dan kepala kaum di daerah ini.
BACA JUGA:Kabarnya, Edi Kasman Mundur Dari Kepala Dinsos Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Solok dan Payakumbuh Komitmen Ikut Tekan Inflasi di Mukomuko
Dikatakannya, selama ini baik pengurus masjid maupun pegawai sarak dan kepala kaum dipercaya oleh masyarakat untuk menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Sedangkan untuk yang menjadi pelatihnya, yakni dari pihak dokter hewan, Kemenag, dan MUI.