Pasokan Listrik Mumpuni, Byar Pet Tergantung Masyarakat!

Kamis 07 Nov 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Bupati BU Ir H Mian, saat diwawancarai di wilayah Kecamatan Padang Jaya, menegasi, investor wajib memiliki izin pemakaian kawasan. 

BACA JUGA:Upaya Pengembangan Listrik dari Energi Baru Terbarukan Perlu Diimbangi dengan Demand

BACA JUGA:Imbau Penertiban Baliho Secara Mandiri, Dilarang Pasang APK di Tiang Listrik

Diterangkan Mian, rencana pembangunan PLTA dengan kapasitas 32 MegaWatt tersebut, mesti memiliki semua perizinan yang clean and clear. 

Politisi PDIP ini, menampakkan sikap kehati-hatiannya menyikapi rencana investasi dua perusahaan yang pendanaannya didominasi oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Tiongkok itu. 

"Masih dalam proses. Nanti asal sudah dibebaskan, saya wanti-wanti satu hal kepada investor. Yakni, ijin pemakaian kawasan. Bukan berarti menghambat ya. Tapi ijin itu harus keluar dulu, baru kita bisa memberi rekomendasi," tegasnya atas proyek swasta, yang direncanakan menggarap infrastrukturnya di penghujung 2024 itu. 

Kembali mengulas, PLTA dengan kapasitas 32 MegaWatt (MW) yang direncanakan bakal berdiri di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) itu, kini masih dalam tahapan perizinan, selain izin prinsip, izin lokasi yang juga harus dikantongi. 

BACA JUGA:Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi, PLN Gandeng PGE

BACA JUGA:Gebrakan ke Lapangan, Dewan Bengkulu Utara Kawal Pemerataan Listrik di Desa

Laju perizinannya diterangkan pula Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) BU, Ir Budi Sampurno. Dia mengatakan, secara umum pola perizinannya akan dilakukan di pusat. 

Teknis-teknis lapangan hingga perizinan di tingkat daerah, kata dia, juga merujuk pada mekanisme investasi yang bersumber dari Perusahaan Modal Asing (PMA). 

Catatan Radar Utara, ekspos yang telah dilakukan investor di hadapan Bupati Ir H Mian, diketahui bakal ada dua perusahaan yang bakal terlibat yakni PT Handa Energi Investasi Indonesia Mr. Li Qiang, Chen Zhanhu serta PT Sejahtera Energi Persada, Djoko Susanto

"Proses Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang (PKTR) yang bakal melibatkan instansi teknis yakni Kantor Pertanahan," jelasnya.

"Nantinya, akan dilakukan dilakukan overlay calon lokasi, mengantisipasi tumpang tindih wilayah perizinan juga," bebernya. 

Kategori :