DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

Kamis 07 Nov 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, merekomendasikan permohonan penyaluran tambahan dana insentif dana desa untuk 30 desa kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, ketika dikonfirmasi Kamis, 7 November 2024 menjelaskan.

Dari sebanyak 30 desa yang bakal menerima dana insentif desa tahun 2024. Baru ada sebanyak 29 desa yang sudah mengajukan pencairan. Sedangkan satu desa lainnya, belum mengajukan.

"Satu desa yang belum mengajukan itu, kabar yang saya dapatkan sekarang sedang proses. Sedangkan 29 desa lainnya, akan kita ajukan ke BKD Mukomuko," katanya.

 BACA JUGA:Bulan Depan, Dana Insentif Karbon Rp 11 Miliar Diluncurkan

BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

Sebanyak 30 dari 148 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini pada tahun 2024 menerima tambahan insentif dana desa dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000 per desa.

Sebelumnya, DPMD Kabupaten Mukomuko menunggu pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024 terkait penyaluran tambahan dana insentif desa untuk sebanyak 30 desa di daerah ini.

"Kami sudah komunikasi dengan bidang perbendaharaan BKD Mukomuko. Kendati demikian, kita masih menunggu pembelanjaan APBD perubahan tahun ini," jelasnya.

Selanjutnya, dinas PMD akan membuat rekomendasi dan surat pengantar dari dinas ini untuk penyaluran tambahan insentif dana desa kepada BKD Mukomuko sesuai tanggal pengajuan desa.

BACA JUGA:Baru 12 Desa Cairkan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Atasi Keluhan Warga, Pemdes Talang Petai Koral Jalan Usaha Tani Skema Dana Desa 2024

Ia memastikan, tanggal penetapan pengajuan dari desa tanggal berapa, maka pihaknya akan membuat rekomendasi dan surat pengantar penyaluran tambahan insentif dana desa di atas tanggal itu.

Jika bisa surat rekomendasi penyaluran tambahan insentif dana desa untuk semua desa yang mendapatkan tambahan dana desa tersebut.

"Kami komunikasi dulu dengan satu desa ini. Kalau mereka dalam sehari dan dua hari belum bisa mengajukan, maka yang 29 desa dinaikkan," ungkapnya.

Kategori :