Injury Time Pemutihan, Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Meningkat

Rabu 06 Nov 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun, roda empat persembahan Pemprov Bengkulu yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 dijadwalkan akan segera berakhir pada tanggal 30 November 2024 ini. 

Menariknya, jelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan ini, jumlah wajib pajak melalui Kantor Samsat Desa Putri Hijau terpantau mengalami kenaikan atau peningkatan dibanding bulan-bulan sebelumnya.

"Direncanakan program pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir di akhir bulan November 2024. 

Dan sejak minggu pertama bulan, ini ada kenaikan jumlah wajib pajak. 

BACA JUGA:Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi

BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan

Jika biasanya perhari ada 25 wajib pajak, minggu ini ada kenaikan sekitar 40 wajib pajak," ungkap Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, kepada Radar Utara, Rabu, 6 November 2024.

Dikatakan Iis, program pemutihan pajak persembahan Pemprov Bengkulu ini masih akan berlangsung selama 17 hari kerja efektif di bulan November 2024. 

Sehingga Iis, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang masih tersisa saat ini. 

"Masih ada waktu, bagi masyarakat yang berkepentingan bisa datang ke Samsat Desa Putri Hijau untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang tersisa saat ini," imbaunya.

BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam

Ditambahkan Iis, program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup beberapa jenis pelayanan.

 Diantaranya dijelaskan Iis, ada pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB selama masa pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

"Diharapkan lewat program, ini masyarakat Provinsi Bengkulu dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya tanpa khawatir akan denda keterlambatan. 

Kategori :