BENGKULU RU - Pembarayan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) non-sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) triwulan ketiga, tinggal menunggu Surat Perintah Membayar (SPM).
Pengajuan SPM yang dimaksud, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbu) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengemukakan, ketika nantinya pengajuan SPM sudah disampaikan, barulah pencairan TPG dan Tamsil bisa diproses.
"Kita tentunya tidak bisa memberikan batasan waktu untuk mengajukan pencairan TPG dan Tamsil. Karena tugas kita hanya memproses pencairan hak para guru tersebut," ungkap Haryadi, Senin 04 November 2024.
BACA JUGA:Ledakan Anggaran Gaji 13, Dipicu Komponennya yang Memasukkan TPG
BACA JUGA:Kemendikbudristek Target Cetak 10.000 Wirausaha Baru
Menurut Haryadi, terkait ketersediaan anggaran TPG dan Tamsil, tidak ada lagi permasalahan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran itu ke kas daerah.
"Anggaran yang diterima cukup signifikan, yakni sekitar Rp 39,1 miliar untuk TPG dan Rp 362 juta untuk Tamsil. Dengan demikian dari sisi ketersediaan anggaran, tidak ada permasalahan lagi," kata Haryadi.
Haryadi menambahkan, saat ini bisa saja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sedang memproses pengajuan. Setelah itu, barulah TPG dan Tamsil diproses dan masuk ke rekening masing-masing guru.
"Jadi kita tunggu saja. Sejauh ini kita yakin pengajuannya segera disampaikan, sehingga nantinya dapat segera diproses dan segera meluncur pada penerima," ujar Haryadi.
BACA JUGA:Dilantik, Kadis Dukcapil dan Sekdis Dikbud Bawa Semangat Baru
Sebelumnya, Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Pd mengaku, pihaknya tengah melakukan pendataan penerima dana TPG dan Tamsil.
"Tentunya untuk guru ASN non sertifikasi, tingkat SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu triwulan IV tahun 2024. Karena berdasarkan data sementara, terdapat penambahan jumlah penerima TPG dan Tamsil," sampai Saidirman.
Lebih lanjut Saidirman menyampaikan, penambahan yang dimaksud, untuk realisasi penerimaan bulan Oktober, November dan Desember. Sehingga masih ada perbaikan yag harus dilakukan.