Pengawasan post-market ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat agar dapat mengonsumsi pangan segar yang aman, sesuai dengan amanat undang-undang.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha konsisten dalam menerapkan keamanan pangan.
Dengan demikian, pangan segar asal tumbuhan yang terbebas dari cemaran kimia, biologis, dan fisik akan lebih terjamin keamanannya.
Kategori :